Padang, Prokabar – Kabar gembira bagi Aparatue Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, pasalnya gaji ke 13 akan dicairkan pemerintah pada minggu pertama bulan Juli ini.
Tidak tanggung-tanggung, lebih kurang Rp49 Miliyar, anggaran yang dikucurkan Pemko Padang untuk pembayaran gaji tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, “Gaji ke-13 ini untuk seluruh ASN di Pemko Padang, ditambah juga dengan anggota DPRD Kota Padang. Insya Allah dalam minggu pertama ini sudah bisa dicairkan,” ujarnya, Senin (2/7)
Andri mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan, apabila satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM). Kemudian, baru bisa dilakukan pencairan.
Komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke 13 pada tahun ini, sebut Andri, tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnnya. Tahun ini, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan PNS atau tunjangan kinerja, sedangkan pada tahun lalu, gaji ke 13 yang diberikan hanya meliputi gaji pokok. Hal itu sesuai dengan PP 18 dan 19 tahun 2018.
Mantan Kepala Inspektorat Kota Padang itu berharap, agar ASN dapat mempergunakan gaji ke-13 untuk kepentingan sekolah anak. Karena bertepatan dengan masuk tahun ajaran baru 2018-2019. “Semoga gaji ke-13 ini dapat membantu membayar biaya sekolah anak,” katanya. (*/hdp)
















