Pessel, Prokabar – Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bakal memberikan sebanyak 2.600 sertifikat tanah kepada warga di tiga kecamatan di daerah ini.
Untuk mendukung program pemerintah pusat, maka sangat perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan atau pemilik tanah, dengan harapan agar sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat dapat didaftarkan segera.
Ketua Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN, Aguslim mengatakan, secepatnya pihaknya bakal menyerahkan sebanyak 2.600 persil (bidang tanah) yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Program sertifikat tanah gratis ini, merupakan program pemerintah pusat yang disebut dengan PTSL pada bidang yuridis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikat ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni PTSL, Usaha Kecil Menengah (UKM) nelayan, pertanian, yang tersebar pada kecamatan Batang Kapas, Ranah Pesisir, dan Silaut.
Untuk penyalurannya, pihak kami bakal berkoordinasi dengan dinas terkait. Sebab, ini adalah sertifikat 2018,” ujarnya lagi.
Namun, pada tahin ini, di Kecamatan Lengayang akan dilakukan pengukuran bidang tanah seluas 5.150. Sedangkan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, dilakukan pula pengukuran seluas 10.000 bidang serta pembagian sertifikat PTSL sebanyak 5000. Termasuk penyerahan sertifikat UKM yang bakal dibagikan di Kecamatan Sutera sebanyak 350.
“Jadi, kami himbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan bidang tanahnya kepada wali nagari masing-masing. Tujuannya agar dapat dikeluarkan sertifikatnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ketika disinggung soal penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan dan pembagian sertifikat tersebut, Aguslim menjawab semoga tidak terjadi, sebab pihaknya bakal membentuk tim khusus dari BPN.
“Makanya kami sangat perlu berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk wali nagari. Sebab, kami tidak tahu siapa saja pelaku UKM, nelayan, petani, di Pessel. Semoga saja tidak terjadi penyimpangan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor :
25/SKB/V/2017, biaya kegiatan penyiapan dokumen, biaya kegiatan pengadaan patok batas, dan pembiayaan kegiatan operasinal petugas kelurahan/desa, untuk daerah Kabupaten Pesisir Selatan dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp250 ribu,(min)
















