Hendra Irwan Rahim Dukung Penguatan Lembaga KPID Sumbar

Penulis -

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPID Sumbar Edra Mardi saat berdiskusi dengan anggota DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim

Komisioner KPID Sumbar Edra Mardi saat berdiskusi dengan anggota DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim

Padang, Prokabar – Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim memandang lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar merupakan ujung tombak pengawal Undang-undang Penyiaran di Sumatera Barat.

Dalam amanah Undang-undang Penyiaran tersebut KPID memiliki tupoksi untuk mengawasi aktivitas lembaga penyiaran swasta maupun pemerintah baik radio dan televisi yang bersiaran dan berizin di daerah Sumatera Barat.

Dalam menjalankan tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan kepenyiaran dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Hendra irwan rahim memandang, KPID Sumbar perlu lebih diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah tentang Penyiaran Sumatera Barat.

“Dengan adanya Perda tersebut, akan mampu mengatur lebih jauh kewenangan KPID dan mampu mengakomodir hak masyarakat Sumbar dalam mendapat informasi berimbang yang sesuai kearifan lokal. Dan tentu saja juga diharapkan mengatur tentang regulasi badan usaha penyiaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” terang mantan ketua dprd sumbar periode 2004-2019 ini.

Sementara itu, Komisioner KPID Sumbar Endra Mardi yang merupakan Koordinator Bidang Lembaga KPID Sumbar, memandang penguatan lembaga KPID dengan Perda akan mampu memaksimalkan kinerja KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga penyiaran, baik dari segi isi siaran, SDM pelaku penyiaran maupun regulasi etika bisnis penyiaran di Sumatera Barat.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Saat ini KPID sudah maksimal menjalankan kerja dalam hal pengawasan isi siaran. Terbukti lembaga penyiaran baik radio dan televisi sudah mulai menunjukan kualitas isi siaran mereka,” katanya.

Namun, dari sisi lain, KPID belum ditopang dengan peraturan penyiaran lokal, sehingga belum mampu mengakomodir kepentingan daerah baik provinsi maupun kabupaten kota di Sumbar.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Buktinya lembaga penyiaran televisi berjejaring daerah belum mampu bersiaran 100 wilayah sumbar. Dengan adanya Perda, kami berharap dapat mengatur regulasi tersebut, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hak masyarakat Sumbar di bidang penyiaran,” ujarnya.

Dalam rangka mewujudkan perda tersebut, KPID akan terus melaksanakan kampanye guna mendapatkan dukungan dari seluruh stock holder dan masyarakat di Sumbar. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB