Padang Pariaman, Prokabar — Seorang pemuda berinisial JN (34) terciduk Satuan Reskrim Narkoba Polres Padang Pariaman hendak memakai narkoba jenis shabu dan ganja di sebuah rumah. Kejadian tepatnya di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, pada Selasa malam (20/11).
Pelaku ditangkap beserta barang bukti satu paket kecil narkoba jenis shabu, dibungkus dengan plastik klip warna kuning. Serta satu paket kecil jenis ganja, dibungkus kertas koran.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riski Nugroho, penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. Penindakan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Pelaku diketahui warga Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Korong Paguah Duku Kurai Taji, Padang Pariaman tersebut,” kata Kapolres.
Saat penggerebekan di TKP, pemuda berprofesi buruh harian lepas itu tidak berkutik karena terciduk memiliki dan hendak menggunakan barang haram tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu paket kecil narkotika jenis ganja, satu batang rokok dicampur narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah bong terbuat dari botol air mineral merk terpasang pipet sebagai alat penghisap, satu buah mencise warna hijau tanpa tutup kepala, satu buah pipet yang telah dibengkokan. Dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam.
“Pelaku mengakui hendak memakai serta telah memiliki, menyimpan, menguasai dan barang haram tersebut. Kini ia masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” pungkas AKBP Rizki Nugroho. (rud)
















