Hendak Nyabu, Buruh Lepas Ini Malah Terciduk Polres Padang Pariaman

Penulis -

Rabu, 21 November 2018 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar —  Seorang pemuda berinisial JN (34) terciduk Satuan Reskrim Narkoba Polres Padang Pariaman hendak memakai narkoba jenis shabu dan ganja di sebuah rumah. Kejadian tepatnya di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, pada Selasa malam (20/11). 

Pelaku ditangkap beserta barang bukti satu paket kecil narkoba jenis shabu, dibungkus dengan plastik klip warna kuning. Serta satu paket kecil jenis ganja, dibungkus kertas koran.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riski Nugroho, penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB. Penindakan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Pelaku diketahui warga Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Korong Paguah Duku Kurai Taji, Padang Pariaman tersebut,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Saat penggerebekan di TKP, pemuda berprofesi buruh harian lepas itu tidak berkutik karena terciduk memiliki dan hendak menggunakan barang haram tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu paket kecil narkotika jenis ganja, satu batang rokok dicampur narkotika jenis ganja.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu buah bong terbuat dari botol air mineral merk terpasang pipet sebagai alat penghisap, satu buah mencise warna hijau tanpa tutup kepala, satu buah pipet yang telah dibengkokan. Dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Pelaku mengakui hendak memakai serta telah memiliki, menyimpan, menguasai dan barang haram tersebut. Kini ia masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” pungkas AKBP Rizki Nugroho. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB