Hendak Menikah, Erik Malah Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Penulis -

Kamis, 7 Februari 2019 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Rikardo Rahmat alias Erick, warga Jorong Supanjang Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar kemungkinan besar harus menunda atau melansungkan pernikahannya di balik jerusi besi Mapolres Tanah Datar. Bagaimana tidak, ia baru saja diciduk aparat kepolisian karena tersandung kasus kepemilikan narkotika golongan 1, sabu sabu. Semestinya, terduga pelaku akan melansungkan moment pernikahan tersebut dalam bulan ini.

” Betul kami menangkap beliau karena kepemilikan narkotika jenis sabu sabu. Erik rencananya juga mau menikah bulan ini,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selain menangkap erik, Sat Res Narkoba Polres Narkoba Tanah Datar juga mengamankan satu pelaku lainnya, yakni Ilham Rahman alias Boim, warga Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan. Yang diketahui sebagai pemasok barang haram tersebut.

” Pelaku erick kita amankan disalah satu rumah milik di Jorong Gelanggang Jaya Nagari Sawah Tangah Kecamatan Pariangan. Dari tangan tersangka petugas menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yg disimpan didalam kertas timah rokok didalam kondom handphone,” ucapnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berdasarkan hasil penggeledahan percakapan handphone dari terduga pelaku Erick, petugas kemudian juga menangkap terduga pelaku Boim. Penangkapan tersebutpun dilakukan dengan cara undercobver buy atau petugas yang berpakaian preman berpura pura membeli barang haram tersebut dan bertransaksi disalah satu lokasi di kecamatan Pariangan.

” Melihat Boim menunggu di pinggir jalan petugas langsung mengamankannya dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat ia menunggu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu,” tambahnya

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dari tangan kedua terduga tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu, hanphone, sepeda motor, dan sejumlah uang tunai. Untuk saat ini, kedua pelaku juga telah mendekam di tahanan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua bakal dijerat dengN UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB