Hendak Ditangkap, Warga Tigo Batur Buang Barang Bukti Ke Kolam

Penulis -

Jumat, 17 Juli 2020 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — BP (24) warga Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab diciduk Satuan Narkoba Polres Tanah Datar karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Ia ditangkap pada kamis (16/7) di pinggir jalan yang masih berada di Jorong Tigo Batur Nagari Sungai Tarab.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, dimana yang bersangkutan diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sekitaran tempat ia tinggal. Berdasarkan infotmasi itu ,petugas lansung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 16.30 wib, petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya langsung mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

” pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 16.30 Wib bertempat dipinggir jalan di Jorong Tigo Batur Satuan Resnarkoba Polres Tanah datar, telah mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering berinisial BP panggilan B,” tulis Kasat Narkoba Iptu Yaddy Purnama melalui Kasubag Humas Iptu Desfi Yanto.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berdasarka penggeledahan badan serta lokasi dan disaksikan langsung Wali Jorong serta masyarakat setempat, petugas berhasil menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening.

” Barang haram tersebut ditemukan di dalam kolam dekat lokasi. pelaku sempat membuang barang bukti ketika hendak diamankan,” tambahnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Tidak puas dengan barang bukti itu saja, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan kekediaman pelaku. Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 (satu) buah kaleng rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) pak plastik klip warna Bening.

Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara ,karena melanggar pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB