Hebat, Satres Polres Agam Kembali Ungkap Peredaran narkoba

Penulis -

Jumat, 10 Mei 2019 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar —Jajaran Satuan Reserse Narkob Polres Agam kembali berhasil mengungkap dan menangkap diduga kuat pengedar narkoba jenis Ganja, Jumat dini hari (10/5). Tersangka berinisial I-F (21) ditangkap di Kubu Durian, Jorong Kubu Anau, Kenagarian Manggopoh, Kebupaten Agam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil memgamankan 11 paket narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (Dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna merah. 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hijau.

“Penangkapan bermula adanya Informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkotika. Kami pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di Lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja disimpan di dalam polongan saluran air dekat rumah tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 paket yang dibungkus plastik warna merah, 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hijau. Dan di sebelah polongan ditemukan 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening,” terangnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Terlapor mengakui narkotika jenis ganja itu adalah miliknya. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti narkoba tersebut didapat dari Inisial R yang berada di Pasaman dengan cara di beli sebanyak 1 kg, seharga satu juta empat ratus ribu rupiah. Kemudian tersangka dijadikan paket kecil dengan harga Rp20 Ribu, 200 Ribu dan 300 Ribu

Sedangkan sisa yang disita oleh petugas sebanyak 11 paket Rp20 Ribu, 1 Paket Rp 200 Ribu dan 1 paket Rp. 300 ribu, satu kantong buat pakai tersangka.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pengakuannya, barang haram tersebut untuk diedarkan di daerah Tiku dan tersangka telah berhasil mengedarkan senilai satu juta lima ratus ribu rupiah.

“Saat penangkapan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Meski demikian pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama berantas penyalahgunan narkoba ini. dengan cara melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB