Agam, Prokabar —Jajaran Satuan Reserse Narkob Polres Agam kembali berhasil mengungkap dan menangkap diduga kuat pengedar narkoba jenis Ganja, Jumat dini hari (10/5). Tersangka berinisial I-F (21) ditangkap di Kubu Durian, Jorong Kubu Anau, Kenagarian Manggopoh, Kebupaten Agam.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil memgamankan 11 paket narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (Dua) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna merah. 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hijau.
“Penangkapan bermula adanya Informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkotika. Kami pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di Lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri.
Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja disimpan di dalam polongan saluran air dekat rumah tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 2 paket yang dibungkus plastik warna merah, 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hijau. Dan di sebelah polongan ditemukan 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening,” terangnya.
Terlapor mengakui narkotika jenis ganja itu adalah miliknya. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti narkoba tersebut didapat dari Inisial R yang berada di Pasaman dengan cara di beli sebanyak 1 kg, seharga satu juta empat ratus ribu rupiah. Kemudian tersangka dijadikan paket kecil dengan harga Rp20 Ribu, 200 Ribu dan 300 Ribu
Sedangkan sisa yang disita oleh petugas sebanyak 11 paket Rp20 Ribu, 1 Paket Rp 200 Ribu dan 1 paket Rp. 300 ribu, satu kantong buat pakai tersangka.
Pengakuannya, barang haram tersebut untuk diedarkan di daerah Tiku dan tersangka telah berhasil mengedarkan senilai satu juta lima ratus ribu rupiah.
“Saat penangkapan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Meski demikian pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 111 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama berantas penyalahgunan narkoba ini. dengan cara melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (rud)
















