Hebat, Kejari Pasaman Barat Realisasikan Program Tilang Nagari

Penulis -

Kamis, 22 Agustus 2019 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Prokabar — Kabar baik untuk warga Nagari Kinali, terutama bagi yang terkena tilang karena melanggar aturan lalu lintas. 12 September mendatang, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekal merealisasikan program tilang nagari. Dimana, program ini memudahkan para pengendara yang terkena tilang untuk menyelesaikan proses denda tilangnya, cukup di kantor walinagari.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Silahkan datang langsung ke kantor Walinagari Nagari Kinali. Bawa berkas tilang dan biaya denda nantinya,” kata Kabag Humas Pemkab Pasaman Barat, Yosmar Difia, Kamis (22/8).

Dijelaskan Yismar, program tilang nagari ini, tidak saya bagi pelanggar yang baru terkena tilang. Jika ada yang terkena tilang sejak tahun 2017 hingga 2019, namun belum mengurusnya, pengendara bisa mengurusnya nanti di kantor wali.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Syaratnya, harus ada berkas tilang. Bagaiman jika sudah hilang atau semacamnya, pengendara dapat membawa fotokopi BPKB atau KTP sebagai gantinya untuk membuktikan kepemilikan STNK dan SIM yang kena tilang,” tukas Yosmar.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Di sisi lain, pantauan Prokabar.com, pada tilang nagari nantinya, ada 104 berkas tilang yang bakal direalisasikan. Dari 104 tersebut, 17 berkas tilang tahun 2017, 52 berkas tahun 2018 dan selebihnya tahun 2019. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB