Pessel, Prokabar — Sebelum ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Imral Adenansi, merupakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menertibkan branding miliknya secara mandiri yang terpasang pada alat kendaraan transportasi umum.
Penertiban branding secara mandiri itu merupakan salah satu sikap koperatifnya untuk mematuhi aturan-aturan terkait masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini.
Ia menyebutkan total branding yang terpasang pada kendaraan transportasi umum yang dikenal dengan nama Mia Travel tersebut berjumlah sebanyak 47 unit.
“Kebetulan saya adalah pemilik Mia Travel itu. Jadi, ada sekitar 47 unit kendaraan dan hari ini kita berupaya untuk menertibkan semua branding yang terpasang itu secara mandiri, Jelas Imral kepada Prokabar.com di pool Mia Travel, Jumat (16/2).
Selain branding, Imral juga mengimbau kepada para caleg yang memiliki partai yang sama untuk maju pada pemilu 2019 agar dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.
“Pada dasarnya kita semuanya juga telah imbau agar caleg (PPP) tidak memasang APK nya dilokasi-lokasi yang melanggar. Jangan dipasang di bahu atau pinggir jalan, tiang listrik atau pepohonan, kita telah sampaikan itu untuk dapat ditertibkan dengan mandiri,” katanya.
Ketua Panwaslu Kecamatan IV Jurai, Bambang Putra Niko mengatakan, bahwa dari 47 unit branding peserta pemilu milik Imral Adenansi yang telah berhasil ditertibkan mandiri adalah sebanyak 10 buah.
Dan sisanya juga akan ditertibkan apabila kendaraan sudah berada dilokasi pool Mia Travel.
“Tadi kita juga menginformasikan kepada pihak Mia Travel agar seluruh branding bisa ditertibkan mandiri sebelum masuk pada batas jadwal penertiban yang telah diagendakan oleh Bawaslu Pessel,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, pihaknya sangat menghargai upaya koperatif Imral Adenansi yang telah mau menertibkan branding-branding peserta pemilu secara mandiri.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik dan pemilik jasa angkutan umum untuk tidak memasang branding pada kendaraan transportasi umum.
Dalam himbauan tersebut, apabila tidak ditertibkan hingga 17 Februari 2019, maka Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan akan bertindak menertibkan branding tersebut pada 18-19 Februari 2019 dengan cara berkordinasi dengan stakholder terkait seperti dinas perhubungan dan kepolisian lalulintas.
Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor:1990/ K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 ditegaskan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.
“Dan khusus untuk jadwal penertiban APK, kita telah sepakat untuk melakukannya pada Rabu (20/2). Makanya dari sekarang kita himbau dulu. Apabila tidak diindahkan baru kita tindak bersama-sama dengan stakeholder terkait,” ujarnya.
Ia menekankan fokus penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada (20/2) itu yakni pada tempat terlarang seperti di Pepohonan, Jembatan, Tiang Listrik, Jalan Protokol, Transportasi Umum, dan diluar Zona yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 275, Kampanye pemilu dapat dilakukan dengan sembilan metode.
Diantaranya, melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dari 9 metode tersebut, terangnya ada dua metode yang belum boleh dilakukan yaitu iklan pada media massa cetak, media massa elektronik dan internet dan rapat umum, tutupnya. (Min)
















