Hati-hati Membeli Kendaraan Di Mentawai, Ini Sebabnya

Penulis -

Rabu, 8 Januari 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentawai, Prokabar — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat Mentawai agar tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap, terutama kendaraan roda dua atau sepeda motor.

“Tahun 2019 banyak pencurian kendaraan terutama roda dua, kendaraan dibawa ke daerah lain, salah satunya di Kepulauan Mentawai,” kata Kepala Satuan Bina Masyarakat Polres Mentawai Iptu Mulyadi dilansir dari MC Mentawai, Rabu (8/1).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ia menyampaikan surat kendaraan seperti Buku Panduan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan yang paling utama saat membeli motor atau kendaraan, jika salah satu surat tersebut tidak ada maka kendaraan bisa dikatakan bodong atau hasil curian.

“Apa legalitas sebuah kendaraan, yaitu STNK dan BPKB, kalau lebih jeli lagi kalau membeli kendaraan, cocokkan nomor mesin yang tertera di STNK atau BPKB, disitulah kita aman dalam berkendara, kendaraan kita jelas asal-usulnya, surat-suratnya jelas,” ungkap Iptu Mulyadi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Tujuan himbauan ini kata Mulyadi agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai masyarakat jadi korban ketidak tahuan, serta tidak membeli kendaraan yang murah.

“Jangan tergiur harganya murah, dan ternyata kendaraannya bodong atau hasil curian,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika suatu saat dilakukan razia, dan kendaraannya tidak dilengkapi dokumen seperti surat-surat, maka pihak berwajib akan menahan kendaraannya, sebab bisa dicurigai sebagai barang hasil curian.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selain itu bisa pemilik kendaraan tersebut bisa kena pidana sebagai penadah barang tersebut, dan kendaraan akan menjadi barang bukti sebagai penadah.

Mulyadi menyampaikan kepada masyarakat Mentawai tetap berhati-hati saat membeli kendaraan dimanapun. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB