Hasil Pengembangan Polisi, Ini Latar Belakang Keluarga Pelaku Hingga Terjadinya Inces dan Pembunuhan Anak

Penulis -

Senin, 17 Februari 2020 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Pengembangan kasus penemuan mayat bayi laki-laki hasil hubungan inces alias sedarah di Pasaman terus dikembangkan.

Dari pengakuan tersangka SHF (18), warga Kecamatan Rao Selatan ini, bayi laki-laki yang dikandungnya dan dibuang saat lahiran, adalah hasil hubungan terlarang ia dengan adiknya yang berusia 13 tahun. Hubungan itu dimulai sekitar pertengahan 2019 lalu.

Seiring berjalannya waktu, hubungan kakak adik ini terus berlanjut. Hingga akhirnya pelaku SHF hamil.

Pada 14 Februari kemarin, SHF tiba-tiba sakit perut. Ia merasa seperti hendak buang air besar. Seperti biasa, SHF pun pergi ke kolam dekat rumahnya. Tempat biasa ia buang air besar. Sesampainya di lokasi, SHF berjongkok di atas pohon kelapa yang tumbang. Namun, ia begitu panik, yang keluar saat ia mengejan adalah sesosok bayi laki-laki.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Pelaku yang panik mencoba untuk bangkit dan melihat anak tersebut. Diduganya anak yang baru lahir itu sudah meninggal. Lalu, pelaku membuangnya ke parit yang tidak jauh dari lokasi dan ditemukan warga susah membusuk, Minggu (16/2),” jelas AKP Lazuardi, Senin (18/2).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lebih lanjut, jauh sebelum inces ini terungkap, ternyata orang tua kedua pelaku, ibu mereka sudah curiga atas tindakan kedua anaknya tersebut. Terutama kepada SHF.

“Ibu pelaku sebelumnya sudah mempertanyakan kejanggalan yang ia lihat atas pelaku SHF dan adiknya. Namun, keduanya menutupi dan berbohong,” kata AKP Lazuardi.

Di sisi lain terungkap, keluarga SHF, ternyata keluarga yang teramat pas-pasan. SHF dan tinggal bersama sang ibu dan tiga adiknya (termasuk pelaku). Rumahnya sangat memprihatinkan.

“Diduga kuat, pelaku dan adiknya tidak mengetahui akibat atas tindakan mereka. Ini kami simpulkan melihat situasi keluarga mereka yang pra sejahtera. Ditambah, ayah mereka sudah pisah dengan sang ibu sejak 10 tahun silam. Ibu sibuk pula ke sawah atau ladang, pergi pagi pulang sore,” jelas Lazardi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Akibat tindakan pelaku SHF dan adiknya ini, pihak penyidik menjerat pelaku dengan pidana pasal 80 ayat 3 dan 4, UU nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB