Padang, Prokabar – Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di hari pertama kerja, Kamis (21/6) usai libur Lebaran 2018 mencapai 96,59 persen.
Hal itu diketahui saat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.
“Sidak ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan Apaaratur Sipil Negara (ASN). Yang mana tidak dianjurkan lagi untuk mengambil tambahan libur setelah cuti bersama lebaran,” kata Irwan.
Berdasarkan catatan Biro Humas Pemprov Sumbar, sebanyak 150 dari pegawai tidak hadir dan terlambat di hari pertama ini. Tercatat pula, untuk keseluruhan, jumlah pegawai yang hadir adalah 4.246.
Dari jumlah tersebut, pegawai yang terlambat sebanyak 5 orang, sakit 38 orang, izin 7 orang, cuti 54 orang, pendidikan 24 orang, dan tanpa keterangan sebanyak 22 orang.
Sementara itu, dengan tingkat kehadiran yang nyaris sempurna tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengaku akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan..
Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, “Kehadiran pegawai sangat baik, tapi sanksi tegas dan jelas,” sebut mantan Bupati Pesisir Selatan tersebut.
Hanya saja untuk yang tanpa alasan tidak hadir ini, Pemprov Sumbar akan memeriksa kembali alasan pegawai tersebut, sebelum diberikan sanksi.
Nasrul menambahkan, langkah evaluasi pegawai penting untuk dilakukan, apalagi saat ini masuk ke triwulan ke II di tahun 2018, dan pemerintah sedang fokus ke prioritas pembangunan.
Sebelumnya diketahui, semua lembaga negara baik di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan aporan kehadiran ASN usai cuti lebaran ini langsung ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Pemantauan dan evaluasi kehadiran ASN tersebut sesuai dengan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 yang diterbitkan Menpan RB pada tanggal 7 Juni 2018 lalu.(*/mbb)
















