Hari Pertama Kerja, ASN Pemprov Hadir 96,59 Persen

Penulis -

Kamis, 21 Juni 2018 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di hari pertama kerja, Kamis (21/6) usai libur Lebaran 2018 mencapai 96,59 persen.

Hal itu diketahui saat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.

“Sidak ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan Apaaratur Sipil Negara (ASN). Yang mana tidak dianjurkan lagi untuk mengambil tambahan libur setelah cuti bersama lebaran,” kata Irwan.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berdasarkan catatan Biro Humas Pemprov Sumbar, sebanyak 150 dari pegawai tidak hadir dan terlambat di hari pertama ini. Tercatat pula, untuk keseluruhan, jumlah pegawai yang hadir adalah 4.246.

Dari jumlah tersebut, pegawai yang terlambat sebanyak 5 orang, sakit 38 orang, izin 7 orang, cuti 54 orang, pendidikan 24 orang, dan tanpa keterangan sebanyak 22 orang.

Sementara itu, dengan tingkat kehadiran yang nyaris sempurna tersebut, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengaku akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan..

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, “Kehadiran pegawai sangat baik, tapi sanksi tegas dan jelas,” sebut mantan Bupati Pesisir Selatan tersebut.

Hanya saja untuk yang tanpa alasan tidak hadir ini, Pemprov Sumbar akan memeriksa kembali alasan pegawai tersebut, sebelum diberikan sanksi.

Nasrul menambahkan, langkah evaluasi pegawai penting untuk dilakukan, apalagi saat ini masuk ke triwulan ke II di tahun 2018, dan pemerintah sedang fokus ke prioritas pembangunan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sebelumnya diketahui, semua lembaga negara baik di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan aporan kehadiran ASN usai cuti lebaran ini langsung ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Pemantauan dan evaluasi kehadiran ASN tersebut sesuai dengan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 yang diterbitkan Menpan RB pada tanggal 7 Juni 2018 lalu.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB