Bukittinggi, Prokabar – Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumbar tahun 2024 menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Dari lebih dari seribu badan publik di Sumatera Barat yang menggunakan anggaran negara, hanya 29 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Sebagian besar dari mereka adalah badan publik yang sama setiap tahunnya, tanpa ada peningkatan signifikan.
Hal ini terungkap dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Achievment Motivation Person (AMP) tahun 2024 yang digelar KI Sumbar di Balai Sidang Bung Hatta, Bukittinggi, Rabu (18/12) malam.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Almudazir, menyoroti perlunya dorongan lebih kuat dari kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota, untuk memastikan semua badan publik di wilayah mereka mengikuti Monev yang dilakukan KI.
“Perlu dorongan lebih kuat dari kepala daerah agar badan publik ikut Monev KI, sehingga kinerja pelayanan publik dapat terukur. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan penghargaan bagi badan publik yang meraih predikat Informatif dan sanksi bagi yang tidak ikut Monev,” ujar Almudazir.
Ia mengingatkan bahwa apresiasi kepada badan publik Informatif pernah dilakukan pada 2019 lalu, namun setelah itu tidak ada kelanjutan. Almudazir menilai penghargaan dan sanksi adalah cara efektif untuk memotivasi badan publik dalam meningkatkan keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi adalah cara ampuh mencegah korupsi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu, penguatan lembaga KI, terutama dari segi penganggaran, sangat penting. Saat ini, komisioner KI harus bekerja keras mempersiapkan Monev dengan anggaran yang terbatas. Ini perlu menjadi perhatian serius,” tegas Almudazir.
PJKIP Sumbar, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan KI dan menyuarakan pentingnya keterbukaan informasi publik. Program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan pembentukan PJKIP di kabupaten dan kota di Sumbar, yang nantinya akan mendorong terbentuknya Komisi Informasi di tingkat daerah. Kami berharap kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 dapat merealisasikannya,” tambah Almudazir.
Dengan upaya kolektif dari pemerintah, badan publik, dan masyarakat, diharapkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat dapat terus meningkat dan menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)
















