Hak Publik Memperoleh Informasi tinggi dari Hak PPID Kecualikan Informasi Publik

Penulis -

Rabu, 18 Maret 2020 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menurut UU 14 tahun 2008 berhak mengklarifikasikan informasi publik.

“Hak PPID klasterkan informasi publik dituangkan pada Daftar Informasi Publik (DIP), ada informasi setiap saat ada, berkala, serta merta dan informasi dikecualikan, hak itu kuat, dasar hukumnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informais Publik,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, Rabu (18/4) di Convention Sumbar Bukit Lampu Padang.

Baca Juga :  Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Gede Narayana hadir sebagai pemateri, tampil juga sebagai narasumber Ketua KI Pusat Nofal Wiska pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se Sumbar dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar 18-19 Maret 2020.

Gede Narayana juga menekankan bahwa hak PPID itu bisa ditendang oleh hak publik untuk mendapatkan informasi publik.

“Hak PPID itu kalah tinggi oleh hak publik untuk memperoleh informasi, karena dituangkan dalam konstitusi UUD 1945 yaitu Pasla 28F, jadi PPID jangan mentang-mentang sebab ada hak lebih tinggi lagi soal informasi publik ini,” ujar Gede.

Baca Juga :  Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Misal kata Gede, soal pasword wifi di Diskominfo, PPID tetapkan sebagai informasi dikecualikan dan tidak bisa diberikan ke publik.

Lalu kata Gede ada warga negara berdomisili di Padang minta dan mengatakan dia berhak mendapatkan informasi soal pasword itu

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

“Akibatnya apa, ya terjadilah sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar, Majelis Komisioner KI bersidang, untuk informasi dikecualikan tidak ada ruang mediasi, si majelis komisioner melakukan kajian dalam bentuk uji publik, kalau manfaatnya luas bisa majelis putuskan informasi pasword wifi itu informasi publik terbuka dan berikan ke publik, atau sebaliknya,” beber Gede.(rls/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru