Padang, Prokabar.com – Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi Ansyarullah kembali melakukan terobosan dengan mengambil kebijakan bentuk nyata Pelestarian, Pengembangan Kebudayaan Minangkabau. Menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2025 Tentang Babudaya Minang.
“Surat Edaran ini berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tertib Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/SD/GSB-2022 tentang Pakaian Kerja Pegawai/Karyawan setiap hari Kamis dan Jumat serta dalam rangka melestarikan, mendorong dan mengembangkan budaya Minangkabau sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat yang bersendikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, maka melalui surat edaran ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menguatkan kembali identitas Minang dengan mengimplementasikan di Kantor dan di sekolah.” Terang Gubernur Sumatera Barat, sesuai tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dalam himbauan itu, Gubernur Sumatera Barat meminta seluruh lingkungan perkantoran menggunakan pakaian adat khas daerah masing-masing, terutama pakaian Minang untuk masyarakat Minangkabau. Pada Hari Kamis menggunakan pakaian batik bercorak atau motif khas Minangkabau.
“Khusus hari Jumat, pria menggunakan baju Taluak Balango atau Baju Guntiang Cino. Sedangkan wanita menggunakan baju Kuruang Basiba,” ungkapnya.
Selanjutnya, setiap pertemuan atau rapat kedinasan, melestarikan kuliner khas Minangkabau sebagai ragam kekayaan budaya bangsa berkearifan lokal. “Saat rapat atau pertemuan, menyajikan makanan khas seperti Nasi Padang sambal Rendang, Ragam Gulai, Sate Padang dengan minuman Teh Talua atau Teh Daun Kawa,” tuturnya.

Sedangkan untuk snack dalam kodak atau hidangan di atas meja berupa kue talam, onde-onde, kacimuih, pinunkui, lapek Ubi, lapek pisang, lapek bareh dan sebagainya. “Penggunaan Bahasa Minang juga harus dilakukan. Contohnya mengucapkan Salamaik Datang atau ucapan Tarimokasih,. Termasuk berbalas pantun Minang. Dan pemberlakuan ini juga harus terlaksana setiap Satuan Kerja Pendidikan atau seluruh tingkatan sekolah,” tutup Buya Mahyeldi Ansyarullah. (rud)
















