Gubernur Sumbar Peringati ASN Terkait Netralitas Dalam Pilkada 2020

Penulis -

Kamis, 8 Oktober 2020 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B 2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 perihal Keputusan Bersama beberapa pejabat negara dalam penyelengaraan Pilkada 2020, Gubenur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/6285/BKD/2020 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara tanggal 30 September 2020 lalu.

Pada Edaran tersebut gubenur menekan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN. Saat menghadapi konstelasi Pilkada 2020.

“Untuk itu saya menginstruksikan agar dibentuk satuan tugas (satgas) pada OPD yang bertugas melakukan pengawasan netralitas ASN. Satgas ini juga diminta mensosialisasikan aturan netralitas secara masif pada seluruh OPD,” ujar gubenur sumbar Irwan Prayitno dalam rilisnya, Kamis (8/10).
Netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil. Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Dalam Pasal 4 PP 53 ASN ada beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah. Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta pilkada, serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu,” jelasnya panjang lebar.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ia menegaskan setiap ASN setiap ASN yang melanggar peraturan bakal mendapat sanksi tegas.

“Siapa yang tidak netral dalam penyelenggaraanpilkada tahun ini sanksi menunggu,” sebut Irwan tegas.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Gubernur meminta pada seluruh ASN lingkup Pemprov Sumbar untuk berkomitmen mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dengan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN.

“Tolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Gunakan media sosial secara bijak, tidak untuk kepentingan calon tertentu. Semoga Pilkada badunsak tahun 2020 di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan lancar. Aamiin,” tutupnya diakhir rilis. (rel/JR)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB