Gubernur Sumbar Dorong Terbitnya Pergub Pengawasan Media Sosial

Penulis -

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Maraknya konten “caruik” atau ujaran kasar yang beredar di berbagai platform media sosial belakangan ini memantik perhatian serius Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. Menyikapi fenomena tersebut, Gubernur mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pengawasan media sosial bagi para kreator konten di daerah.

Hal itu disampaikan Mahyeldi dalam audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar di Istana Gubernur Sumatera Barat, Selasa (5/11).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Menurut Mahyeldi, pengawasan terhadap konten media sosial perlu diperkuat agar nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Minangkabau tetap terjaga di tengah derasnya arus digitalisasi.

“Perlu ada pengawasan terhadap konten yang tidak sesuai agar kearifan lokal Sumatera Barat dapat terlestarikan dengan baik,” ujar Mahyeldi.

Menanggapi hal itu, Otong Rosadi, pakar hukum yang turut hadir dalam audiensi, menilai bahwa penerbitan Pergub tersebut sangat memungkinkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 yang mengatur prinsip “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.”

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Dalam pasal tersebut ada kewajiban gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” jelas Otong.

Ia menambahkan, karena Undang-Undang Penyiaran belum mampu menjangkau konten di media sosial, maka Pergub ini dapat menjadi dasar hukum untuk memperkuat pengawasan konten digital di Sumatera Barat.

Sementara itu, Ketua KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy, menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan Gubernur tersebut.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Ini penting untuk melindungi masyarakat dari konten negatif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal, serta menjaga moralitas dan harmoni sosial. KPID Sumbar siap berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan seimbang, menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkap Robert.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menghadapi tantangan transformasi digital, sekaligus menjaga jati diri dan karakter budaya masyarakat Minangkabau di ruang digital. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB