Gawat, Suaminya di Penjara, IRT ini Mesum dengan Oknum ASN

Penulis -

Kamis, 7 Mei 2020 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pariaman, Prokabar – Seorang oknum ASN disalah satu Kementrian diamankan Warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Dia ditangkap  di Debian Perumahan Jalan Abdul Rahman Murad, Kelurahan Ujung Batung, Kamis (7/5) Jam 02:30 WIB dini hari.

Pelaku YD (45) Oknum PNS warga Lubuk Begalung  Padang dan MR (40) warga Pasir Pariaman Tengah diamankan warga saat berduaan dalam rumah itu.

“Keduanya kami amankan disebuah rumah di Perumahan di Kelurahan Ujung Batung sedang duduk berduan. Saat diamankan keduanya mengaku bukan pasangan suami Istri, sehingga keduanya kami amankan dan kami serahkan ke Pol PP Kota Pariaman,” ungkap Ridho Febrianto (29) Dubalang Kelurahan Ujuang Batuang, saat memberikan kesaksian di Mako Pol PP Pariaman, Kamis (7/5).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lebih Lanjut Ridho menyebut, saat diintrogasi di lokasi kejadian YD mengaku seorang ASN di salah satu kementrian sedangkan MR ibu rumah tangga. Keduanya mengaku masih mempunyai istri dan suami sah.

Hal yang sama juga diungkapkan Khani (42) Ketua Pemuda Kelurahan Ujung Batuang, ia menyebut keduanya sudah sekitar dua minggu diintai warga, karena sudah sering datang keperumahan yang baru itu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kami sudah lama mengintainya dan baru sekarang bisa mengamankanya. Karena kami sudah sering mengingatkan mereka yang sering bertamu ke rumah yang hanya ditempati oleh seorang perempuan. Karena suaminya berada di penjara. Dan kamis dini hari tadi saya intai dan saya lihat ada mobil di depan rumahnya dan langsung saya panggil semua pemuda untuk mengamankanya. Keduanya kami amankan secara baik-baik dan kami serahkan kepada Pol PP,” ungkap Khani.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara itu Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman Alrinaldo menyebut, bahwa keduanya sudah diamankan di Mako Pol PP untuk menjalani pemeriksaan.

“Keduanya mengakui sudah sering melakukan hubungan haram itu” sebut Alrinaldi.

Keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman besok Jumat (8/5). Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat, 1 junto pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan dan atau yang mengarah pada perzinaan. Perda no. 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling Lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah. (Syh)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB