Pasaman Barat, Prokabar — Peredaran minuman keras jenis tuak, tampaknya tak habis-habis di Pasaman Barat. Sudah banyak pemilik dan pedagang yang ditindak beserta barang bukti tuak ikut disita, masih ada juga peredarannya.
Bukti, Polres Pasaman Barat kembali penertiban minuman keras tradisional jenis tuak ini di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Iya, kita menertibkan Jumat (14/6) malam kemarin,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal, Minggu (16/06).
Iptu Defrizal mengaku, penertiban dipimpin langsung Kapolres. Hasilnya, 90 liter tuak berhasil disita. 40 liter diamankan dari warung EO (50) alias EB, di Jorong Brastagi Ujung Gading dan 50 liter diamankan dari warung milik ICN (43) di Jorong Pasar Lama Ujung Gading. Tuak-tuak ini disimpan pelaku di dalam wadah jerigen dan ember.
“Kegiatan razia ini merupakan agenda rutin dari Polres Pasaman Barat untuk ciptakan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat khususnya di Nagari Ujung Gading dan umumnya wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” tukas Iptu Defrizal. (Ola)
















