Pasaman, Prokabar — Rumah sakit Islam Ibnu Sina Panti putus kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terhitung 1 Juli, kerjasama ini diputus pihak BPJS untuk sementara waktu. Dipastikan pihak rumas sakit tak lagi dapat melayani peserta BPJS di luar status darurat dan pengecualian.
Ini sangat merugikan masyarakat. Namun, mau bagaimana lagi, faktor belum terakreditasinya rumah sakit yang berada di sisi Utara Pasaman itu, menjadi penyebab putusnya kerjasama.
“Aturan yang membuat kerjasama ini berakhir. Mau bagaimana lagi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Pasaman, Syafrudin, Selasa (2/7).
Diakui Syafrudin, sebelumnya rumah sakit Islam Ibnu Sina Panti mendapat dispensasi dari Kemenkes terkait penyelesaian akreditasinya hingga 30 Juni kemarin. Namun, pihak rumah sakit itu belum juga menyelesaikannya. Bahkan saat ini masih menunggu survei dari KARS Pusat.
“Ini memang sifatnya terputus sementara. Karena daftar rumah sakit yang terputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan sudah dirilis Kemenkes RI melalui Surat edaran dengan nomor: YM.02.02/VI/2641/2019 yang terbit tanggal 27 Juni 2019 kemaren. Meski begitu, pihak rumah sakit Ibnu Sina Panti masih bisa melayani pasien BPJS bila keadaan gawat darurat. Kemudian pelayanan terjadwal rutin dan tidak dapat ditunda atau tidak mungkin dialihkan ke rumah sakit lain. Karena akan menyulitkan akses dan membahayakan keselamatan pasien seperti hemodialisa, kemoterapi, dan radioterapi,” jelas Syafrudin.
Lebih lanjut, dinilai Syafrudin, persoalan akreditasi merupakan potret mutu layanan suatu rumah sakit yang menjadi dasar atau patokan bagi BPJS Kesehatan dan tidak bisa ditawar lagi bagi pihak rumah sakit saat akan melakukan kerjasama.
“Sebenarnya kondisi ini cukup disayangkan sekali. Bayangkan setiap bulannya ada sekitar 1.200 orang pasien BPJS Kesehatan yang berobat disana. Kemudian setiap bulannya kami membayar sekitar Rp800 juta tagihan BPJS Kesehatan kepada RS Ibnu Sina Panti tersebut,” tukas Syafrudin.
Antisipasi ini, pihak BPJS mengarahkan pasien BPJS Kesehatan untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping. (Ola)
















