Pessel, Prokabar – Kelompok Nelayan Harapan Jaya Bagan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menilai penertiban tambang galian C illegal di daerah itu terkesan tebang pilih.
Ketua Kelompok Nelayan, Ramadhan mengatakan, tambang galian C di muara Surantih itu tidak memiliki izin tambang. Diharapkan dalam menindak tidak tebang pilih.
“Ya kalau bisa aparat polisi dan Pemkab Pessel dalam menindak tidak tebang pilih, sebab aktivitas itu illegal,” ujarnya kepada wartawan Rabu (28/8).
Pihaknya mendesak aparat hukum dan Pemkab Pessel untuk mengambil tindakan tegas, atas aktivitas tambang tersebut, karena muara Surantih menjadi dangkal sehingga membuat susahnya keluar masuk kapal nelayan.
“Meski banyak yang sudah ditutup tambang galian C di Pessel, tetapi didaerah kami belum tersentuh oleh aparat dan Pemkab Pessel,” ungkapnya.
Dalam hal ini penegak hukum dan Pemkab Pessel harus berpandangan lurus pada aturan secara totalitas jangan sampai terkesan melakukan penindakan tebang pilih, harapnya.
“Kami dari kelompok nelayan berharap pada Polres Pessel dan Pemkab Pessel harus memberikan tindakan tegas, jangan terkesan tebang pilih terhadap penambang yang tidak mengantongi izin,” ujarnya lagi.
“Di kecamatan lain di Pessel ditertibkan disini tidak, berarti terkesan bahwa ada tebang pilih,” ujarnya.
Kasat Pol PP Pessel, Dailipal mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menertibkan, dirinya mengaku geram mendengar adanya praktek penambangan pasir illegal di daerah setempat.
“Kalau benar beroperasi kembali, akan kami tindak dalam waktu dekat. Waktunya masih kami rahasiakan, kalau bocor ya kita sama tau salah,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengaku baru-baru pihaknya sudah turun ke lokasi. Namun, saat itu tidak terlihat ada tambang pasir di sana.
“Seminggu yang lalu kami sudah turun bersamaan dengan penertiban tambang pasir lainnya. Tapi saat itu, tidak tampak lagi ada aktivitasnya,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi pada Polsek Sutera, IPTU Asmardi Abbas mengatakan, dia mengaku tambang ini sebelumnya beroperasi dipangkal jembatan, lalu ada perintah dari Perizinan untuk bergesar ke luar dekat laut.
“Saya pun pernah melihat izin tambang itu, Izinnya cuman izin membangun,” ujarnya.
Jika ini illegal, kata kapolsek, pihaknya tidak juga bisa menindak sebelum adanya laporan dari dinas terkait.
“Kalau dinas terkait meminta bantuan untuk menindak ya kami tindak, kami menunggu laporan dulu, sebeb tidak ada untung ruginya bagi kami,” tutupnya.(min)
















