Gaji Pertama Cair, Komisioner KPID Sumbar Langsung Keluarkan Zakat

Penulis -

Rabu, 27 April 2022 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Alhamdulillah, gaji pertama para Komisioner KPID Sumbar langsung dipotong yang diperuntukkan pembayaran zakat melalui Baznas Provinsi Sumatera Barat dan sekaligus pembayaran infak, sedekah dan fidyah oleh seluruh jajaran staf Sekretariat KPID Sumbar dalam rangka melaksanakan kewajiban dan sunah dalam mensucikan dan membersihkan harta melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh negara.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat Dasrul, didampingi Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati saat penyerahan zakat dan sedekah kepada pengurus BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Selasa (26/4) petang.

Eka juga menjelaskan, meski tidak ada edaran resmi dari KPID Provinsi Sumatera Barat terkait dengan pemotongan zakat, namun kebijakan pemotongan zakat profesi secara langsung datang dari masing-masing diri pribadi komisioner, pemotongan secara langsung dilakukan guna memudahkan pembayaran zakat bagi para komisioner di KPID Sumbar yang kesemuanya beragama muslim.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Edra Mardi
Juga menambahkan, kerja sama dengan Baznas ini merupakan selain bentuk kepedulian kepada sesama dimana dana yang terhimpun bisa disalurkan kepada masyarakat kecil, kerja sama dengan Baznas ini juga bagian dari kepatuhan kepada Allah SWT dimana seseorang yang dinilai berkecukupan wajib mengeluarkan zakatnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Edra juga akui, kebijakan membayar zakat setiap bulan tersebut datangnya secara spontan dari komisioner, tidak ada paksaan sedikitpun dari ketua dan wakil ketua. Dirinya berharap zakat dan infak yang diserahkan menjadi amal ibadah bagi para komisioner dan para tenaga pemantau yang ada di dalam tubuh organisasi KPID Sumbar.

Lebih rinci Edra Mardi juga menguraikan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab untuk zakat penghasilan pada tahun 2021, yakni senilai Rp79.738.414 per tahun atau 6.644.868 per bulan.

Nisab merupakan jumlah minimal harta yang dimiliki bagi umat Muslim yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ketetapan nisab jadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki atau pembayar zakat, dengan dasar inilah para komisioner rela dan ikhlas membayarkan zakatnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu, Afrianto Korga, Wakil Ketua Baznas Sumbar memberikan apresiasi tinggi kepada KPID Sumatera Barat dengan secara spontan memberikan 2,5 persen haknya dan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.

Dirinya berharap dengan adanya kerja sama antara KPID dengan Baznas ini bisa menambah jumlah pengumpulan Baznas di Sumatera Barat untuk disalurkan pada para Mustahiq yang berhak menerima zakat. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB