Fenomena Minta Sumbangan Acara Ramadan, Dana Desa untuk Apa?

Penulis -

Senin, 4 Juni 2018 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Prokabar – Kasus kecelakaan lalu-lintas di Suliki, Limapuluh Kota, Sumbar, saat meminta sumbangan acara nuzul qur’an bulan Ramadhan di jalan raya Sabtu (2/6), membangunkan banyak pihak terkait penggunaan dana desa.

“Kenapa, fenomena ini (meminta sumbangan di jalan raya,-red) dibiarkan. Harusnya, dengan anggaran pemberdayaan masyarakat, atau pendapatan asli nagari, kan boleh dianggarkan,” kata Muhammad Iqbal, pegiat sosial di Limapuluh Kota.

Iqbal menyebut, dalam Permendes nomor 19 tahun 2017 memang tidak disebutkan, jika dana desa bisa diperuntunkan untuk penunjang kegiatan keagamaan. “Permendes ini, di satu sisi, melemahkan semangat pembangunan mental,” sambungnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Walau begitu, Iqbal berkeyakinan, anggaran di Nagari maupun Desa, bisa disuntikan untuk penunjang kegiatan keagamaan. “Misal, dengan DAK atau Pendapatan Asli Desa/Nagari. Sepanjang ada niat, Kami rasa, fenomena meminta sumbangan di jalan raya bisa ditepis,” jelasnya.

Rizky Fitriadi, anggota Bamus Nagari Tungkar, Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota menyebut, Nagarinya justru beruntung, setiap bulan Ramadhan, perantau terus mengucurkan sumbangan untuk kegiatan nuzul qur’an di tiap Masjid.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Limapulub Kota, Prama Putra mengaku, nagari bisa mengalokasikan anggaran untuk penunjang kegiatan Ramadhan. Tapi tidak memakai dana desa.

“Saat ini, kendala nagari, itu kan karena terhalang aturan. Sehingga, dalam penunjang kegiatan keagamaan, misal di Bulan Ramadhan, dana desa memang tidak bisa dialokasikan. Tapi, pendapatan nagari, DAK, itu boleh. Sah saja. Tak ada larangan,” katanya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sekedar diketahui, Dana Desa yang masuk ke nagari-nagari maupun desa di Sumbar itu menembus Rp800 juta sampai Rp1 miliar di tiap wilayah. Jumlah nagari ada 928.

Dalam hal pemberdayaan kegiatan keagamaan, perlu adanya aturan khusus dari Kementrian Desa. “Lebih celaka lagi, kalau Pemerintahan Desa/Nagari tidak punya komitmen yang kuat, dalam mendorong kegiatan keagamaan. Sehingga, peruntunan dana desa, atau DAK, banyak habis di infrastruktur,” sebut beberapa pegiat anti korupsi. (Vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB