Fakrizal-Genius Laporkan Kecurangan Pilkada Sumbar ke DKPP RI

Penulis -

Kamis, 6 Agustus 2020 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Pasangan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fakhrizal – Genius Umar yang mendaftar melalui jalur perseorangan secara resmi mendaftarkan pengaduan proses pelaksanaan Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Laporan pengaduan tersebut didaftarkan langsung oleh bakal calon Wakil Gubernur Genius Umar yang didampingi tim kuasa hukum dan pengacara, Kamis (6/8) pukul 10.40 WIB, dengan pihak teradu yakni KPU Provinsi Sumatera Barat atas tindakan dan kebijakan yang merugikan pasangan bacalon tersebut sewaktu mengikuti proses verifikasi faktual atas dukungan.

Genius beserta kuasa hukum dan pengacara langsung menyerahkan beberapa bukti terkait hal yang merugikan ia bersama bacalon gubernur Sumbar Fakhrizal dan langsung diterima tim PPID DKPP dan menyerahkan beberapa berkas.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Hari ini, kita sampaikan gugatan ke DKPP RI atas verifikasi Faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena, sebelumnya para teradu dan terlapor tersebut menolak untuk menerima keberatan dan menolak laporan pelanggaran pemilihan,” Jelas Genius di gedung DKPP RI.

Genius menjelaskan, maka hal ini merupakan langkah upaya hukum yang harus kita tempuh demi mencari keadilan atas aspirasi dukungan masyarakat kepada kami yang diabaikan oleh pihak KPU.

” Adapun berkas sebagai bukti hukum yang kita serahkan ke DKPP RI adalah Form I dan Form II sebanyak 2 rangkap, berkas alat bukti Pa sampai Pg sebanyak 2 rangkap, identitas pengadu sebanya 2 rangkap dan softfile formulir yang kita kirim ke email DKPP,” tutur Genius.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lebih lanjut, Genius Umar mengulas, beberapa aspek kejadian pelanggaran yang ia sampaikan yakni adanya formulir verfikasi dukungan calon mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Form 5.1 KWK, Verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, Pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak di verifikasi faktual.

Namun, sambung Genius, ini yang janggalnya, bahwa pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

” Juga, terdapat form yang tidak punya dasar hukum, meng-ada-ada, tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak berkepastian hukum yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh para Teradu dan atau Terlapor, “imbuh Genius.

Maka, sambung Genius lagi, kesemuanya itu merupakan bentuk para Teradu dan atau Terlapor dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuanperundang-undangan.

Sehingga, pihak Fakhrizal-Genius Umar merasa sangat dirugikan sebagai bakal pasangan calon, serta terindikasi adanya upaya rekayasa secara sistematis untuk menggagalkan kami sebagai bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dengan indikasi keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas pemilihan, asas penyelenggara dan prinsip kode etik penyelenggara pemilu.(rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB