LimapuluhKota,Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota, pernah serius hendak mengurus persoalan Hutan Manggani.
Setidaknya, ini dibuktikan dengan dibentuknya Panitia Khususnya soal Manggani, oleh Komisi B DPRD pada tahun 2011 dan 2012. Atau 6 tahun silam.
Pansus Manggani dibentuk, menyusul adanya surat permohonan masyarakat Manggani, Pua Data, Koto Tinggi, Gunuang Omeh.
Kuat dugaan, pengaduan ini disampaikan para penambang, menyusul ditahannya tiga rekan mereka, karena diduga kuat menambang di kawasan hutan lindung.
Surat pengaduan dari penambang emas tradisional di Manggani, diantar Sekretaris Nagari Kototinggi kala itu, Irmawansyah Imam Mudo, Jumat (30/9). Irmansyah mengantarkan surat dengan disaksikan anggota DPRD dari PDI-Perjuangan M Ridho Ilahi dan Wendi Chandra Datuak Marajo dari Partai Demokrat.
Irmawansyah mengatakan, dengan adanya surat pengaduan kepada DPRD, mereka berharap DPRD dan pemerintah daerah, dapat mengeluarkan izin, untuk penambangan emas di Mangani.
“Kami minta, penambangan di Mangani di-legal-kan. Kalau tidak, apakah Pak Bupati mau memberi kami makan setiap hari?” ujarnya.
Menurut Irmawansyah, terdapat ratusan kepala keluarga di Mangani yang memanfaatkan lahan tambang untuk kebutuhan hidup. Ratusan kepala keluarga itu tidak memikirkan soal aturan.
“Yang mereka butuh makan tiga kali sehari dan dapat menyekolahkan anak. Itu saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, pengaduan penambang emas tradisional Manggani melalui pemerintahan nagari Kototinggi mendapat perhatian serius dari Wendri Chandra Datuak Maradjo. Anggota DPRD Limapuluh Kota asal daerah pemilihan Gunuang Omeh, Suliki dan Bukitbarisan itu, mendesak pemerintah daerah mencari solusi.
“Kita melalui Komisi B DPRD, sudah pernah meninjau ke Mangani bersama jajaran Dinas Kehutanan dan Pertambangan, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan pemerintah nagari. Karena itu, kita minta pemerintah daerah, segera mencarikan solusi terhadap nasib para penambang,” ujar Wendi Chandra diamini M Ridho Ilahi.
Selain mendesak pemerintah daerah, Komisi B DPRD Limapuluh Kota sebagaimana disampaikan Wendi dan Ridho Ilahi, akan bermusyawarah dengan penambang emas Mangani, Selasa (4/10) mendatang. Musyawarah, direncanakan digelar di kantor wali nagari Kototinggi.
Tidak lama berselang, Pansus DPRD ini pun turun ke Manggani bahkan, sampai melakukan konsultasi ke Kementrian Kehutanan.
Dari Kementrian Kehutanan, didapat kabar, jika Manggani masuk hamparan Bukit Alahan Panjang. Masuk Hutan Suaka Alam Wisata.
DPRD lumayan ngotot mengurus Manggani saat itu. Hanya saja, Pemkab tidak serius dan bersuara penuh. Keyakinan HSAW tan bisa diturunkan statusnya, sampai kini masih menjadi kendala utama dalam pengelolaan Hutan Manggani. (vbm)
















