Enam Orang Petani Sipora Dihukum Karena Melanggar PSBB

Penulis -

Sabtu, 23 Mei 2020 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentawai, Prokabar — Langgar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), enam orang warga Desa Nemnem Leleu , Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berprofesi sebagai petani setempat diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sipora.

Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, mengatakan keenam pelaku pelanggar PSBB tersebut diamankan saat sedang asyik main domino di salah satu kedai tanpa mengindahkan protokol Kesehatan, seperti memakai masker dan jaga jarak, serta melibatkan keramaian, tanpa memperhatikan himbauan Pemerintah dalam masa PSBB dan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (covid-9) di tengah masyarakat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Awalnya, kita sedang melakukan patroli, sekira pukul 11.30 WIB kita mengarah ke arah Desa Mara dan kita lanjutkan ke Desa Nemnem Leleu, lalu pada saat berada di Dusun Nemnemleleu Tengah Desa Nemnemleleu didapat informasi bahwa ada sekelompok pemuda sedang asyik bermain domino di sebuah kedai dan tidak mau dilarang, sehingga mendapat kabar, kita langsung menuju kedai yangg dimaksud yang berada di Dusun Nemnemleleu Tengah,” ujarnya, dilansir Prokabar dari MC Mentawai, Sabtu (23/5).

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Ia juga menyampaikan, keenam orang tersebut langsung digiring ke Mako Polsek Sipora dengan menggunakan mobil Bumdes Desa Nemnem Leleu, sesampainya di Polsek Sipora, tindakan yang dilakukan yaitu berupa tindakan fisik berupa Push Up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hormat bendera, latihan baris berbaris, dan membuat surat pernyataan.

“Tujuan diberi tindakan adalah untuk meningkatkan kembali rasa Nasionalisme karena mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah dlm masa PSBB namun personil Polsek Sipora tetap konsisten dalam menindak setiap pelanggaran PSBB. Setelah kita melakukan penindakan, kita juga langsung memberikan masker yang kita pasangkan langsung oleh Kapolsek, bersama Kepala Desa Nemnem Leleu,”imbuhnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Sementara pemilik kedai di berikan teguran lisan agar tidak lagi menyediakan permainan domino atau apa pun yang dapat menyebabkan berkumpulnya orang ramai. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB