Tanah Datar, Prokabar — Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun Ganja dan sabu di Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar diringkus polisi sektor Lintau Buo Utara, sabtu (1/6). Mirisnya, satu dari empat tersangka tersebut merupakan perempuan berinisial MW yang masih dibawah umur (16).
” Benar, Sabtu sekitar pukul 22.00 Wib telah dilakukan penangkapan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Penangkapan dilakukan adanya laporan dari masyarakat bahwasannya dari salah satu rumah warga sering digunakan sebagai tempat pesta nakroba,” ucap Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi, SH, Minggu (2/6)
Penangkapan ke empat tersangka dilakukan didua tempat terpisah, dimana 2 tersangka pertama dengan inisial RA (19) dan WY (17) ditangkap dari sebuah rumah di Jorong Nusa Indah Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara. Berdasarkan nyanyian dari kedua tersangka, kemudian aparat kepolisian bergerak menangkap seorang tersangka lainnya di Jorong Dahlia Nagari Lubuk Jantan.
” Dari pengembangan itu, diamankan dari salah satu rumah MW (16) warga Jorong Taruko Nagari Taluk. Namun sayang, saat dilakukan penangkapan terhadap salah seorang yang diduga sebagai Pemilik narkotika melarikan diri. Meski demikian identitas yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut telah kami kantongi” tambahnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AP (22) di Jalan Lintas Lintau Payakumbuh tepatnya di Jorong Dahlia Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka yaitunya 2 ( dua) paket ganja, 3 (tiga) buah bong, 2 (dua) buah HP, Pipet dan kaca pirek. Seluruh tersangka telaj diamankan di sel tahanan Polsek Lintau Buo Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (eym)
















