Tanah Datar, Prokabar — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (19/7). Keempat pelaku diringkus di tempat dan waktu serta kasus yang berbeda,
Salah seorang pelaku, Khairudin Pratama alias Uyung, warga Jorong Utara Nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab. Tersangka diamankan petugas karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja kering.
Menurut keterangan aparat kepolisian, penangkapan terhadap tersangka Uyung dilakukan di pinggir jalan raya Jorong Balerong Bunta Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab, dimana petugas menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh tersangka. Karena tahu yang menghentikan kendaraan tersebut polisi, tersangka juha sempat berusaha melarikan diri, dengan membuang barang bukti sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka meninggalkan kendaraannya dipinggir jalan dan membuang 1 (satu) tas sandang kecil warna hitam merek Reebox,” ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua Paket narkotika jenis Daun Ganja Kering yang telah dibungkus plastik. Sepeda motor yang dikendaraintersangka, serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara itu, pada sabtu (20/7), petugas kembali mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu sabu. Ketiganya diciduk petugas dikawasan pasar Batusangkar tepatnya diJorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Ketiga tersangka, Rafi Ramadani alias Pesek, Adrea Doni Alias Kacak dan Doni Putra merupakan target operasi dair SatRes Narkona Polres Tamah Datar. Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu sabu, timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar mengungkapkan, Penangkapan terhadap ketiganya berawal saat petugas melakukan penyelelidkan terhadap Rafi Ramadani alias Pesek, yang diduga sering menggunakan dan mengedarkan sabu sabu di pasar Batusangkar.
” Sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Pasar pisang Batusangkar petugas mendapati Rafi dengan Andre sedang berdiri di depan pasar pisang, kemudian petugas mengamankannya, pada saat diamankan petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya dan ditemukan 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening,” ucap Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama
Berdasarkan ‘nyanyian’ Rafi, Narkotika golongan I Jenis sabu terswbut ia dapati dari Doni Putra yang beralamat di Joronh Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
“Petugas bergerak cepat mencari tersangka dan berdasarkan penggeledahan, didapati 1 (satu) buah timbangan digital merek Konstant,” tambahnya
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114(1) Sub. 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Tahun 2019 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (eym)
















