Empat Oknum Guru MAN Ditangkap Polisi

Penulis -

Minggu, 10 Juni 2018 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, – Empat oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pungutan liar kepada para calon siswa baru.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keempat guru ditangkap di MAN 2 Lubuk Pakam, Jalan Karya Agung, kompleks Pemkab Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (8/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Kempat guru tersebut berinisial S, SW, MS, dan FH. Mereka diduga telah melakukan pengutipan uang dari calon siswa baru untuk pembayaran buku mata pelajaran, baju seragam, uang komite sekolah, insidental, les tambahan, tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Tatan, Sabtu (9/6).

Selain itu, para oknum tersebut juga diduga telah membuat surat pernyataan atau persetujuan dari orang tua siswa baru untuk mengaburkan perbuatan mereka. Padahal, pungutan itu telah diatur dan dilarang dalam Pasal 12 Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Dari tangan mereka diamankan pula barang bukti uang tunai Rp165.347.000, satu bundel kartu seleksi peserta, satu bundel surat pernyataan atau persetujuan, satu bundel kwitansi, dan satu bundel bukti penerimaan,” ujar Tatan.

Atas perbuatannya, keempat guru itu terancam dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. 

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Sejumlah saksi pun telah diperiksa, di antaranya pihak penerbit buku dan penjahit yang menyerahkan baju seragam. “Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status keempatnya,” kata Tatan.

(*/hdp) 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB