Elly Thrisyanti: Denda Sanksi Administrasi Kependudukan Bakal Dihapus

Penulis -

Rabu, 5 Februari 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, denda sanksi administrasi kependudukan bakal dihapus di Kota Padang.

Hal itu seiring dengan dibahasnya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Di dalam UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 79A dinyatakan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ini yang akan kita sadur dalam perubahan Perda Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kalau tahun lalu masih kita pungut dalam bentuk denda, maka ini akan kita gratiskan dengan meniadakan denda itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ia mengatakan, pada tahun 2019 masih dipungut denda sanksi administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2010, yaitu melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. Misalnya, perubahan KK dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,-. Perpanjangan KTP dikenakan denda sebesar Rp. 15.000.

Contoh lainnya, kata Elly, pada tahun 2019 masih dipungut denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. Misalnya, kelahiran dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- dan lahir mati dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,-.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Setelah perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kita sahkan, maka denda atas sanksi administrasi kependudukan akan dihapus,” ungkap Elly Thrisyanti usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Selasa, (4/2)

Elly mengakui, dengan dihapusnya denda tersebut, maka akan mengurangsi PAD Kota Padang. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Padang mencari sumber-sumber PAD yang lain.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Disdukcapil tahun kemaren PAD-nya juga tidak tercapai, karena ada aturan baru tidak boleh lagi ada pungutan, Disdukcapil juga turun PAD-nya. Kita juga sudah juga mengkaji ke situ, makanya dalam pembahasan Bapenda kita hadirkan. Bapenda tetap mengusulkan ada denda. Tetapi, amanat Undang-undang tidak dipungut biaya lagi,” ujarnya.

Dikatakan Elly, target PAD yang dibebankan kepada Disdukcapil memang kecil dari Rp800 miliar target PAD Kota Padang. Pada tahun 2019, target PAD Disdukcapil hanya Rp1,5 miliar dan hanya tercapai 70 persen.(mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB