Elly Thrisyanti: Denda Sanksi Administrasi Kependudukan Bakal Dihapus

Penulis -

Rabu, 5 Februari 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, denda sanksi administrasi kependudukan bakal dihapus di Kota Padang.

Hal itu seiring dengan dibahasnya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Di dalam UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 79A dinyatakan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ini yang akan kita sadur dalam perubahan Perda Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kalau tahun lalu masih kita pungut dalam bentuk denda, maka ini akan kita gratiskan dengan meniadakan denda itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining

Ia mengatakan, pada tahun 2019 masih dipungut denda sanksi administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2010, yaitu melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. Misalnya, perubahan KK dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,-. Perpanjangan KTP dikenakan denda sebesar Rp. 15.000.

Contoh lainnya, kata Elly, pada tahun 2019 masih dipungut denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. Misalnya, kelahiran dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- dan lahir mati dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,-.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di Sumbar, Antrean SPBU Ganggu Ekonomi Masyarakat

“Setelah perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kita sahkan, maka denda atas sanksi administrasi kependudukan akan dihapus,” ungkap Elly Thrisyanti usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Selasa, (4/2)

Elly mengakui, dengan dihapusnya denda tersebut, maka akan mengurangsi PAD Kota Padang. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Padang mencari sumber-sumber PAD yang lain.

Baca Juga :  GOR H. Agus Salim Ditutup Total 15 Juni, Pedagang dan Sekretariat Cabor Segera di Relokasi

“Disdukcapil tahun kemaren PAD-nya juga tidak tercapai, karena ada aturan baru tidak boleh lagi ada pungutan, Disdukcapil juga turun PAD-nya. Kita juga sudah juga mengkaji ke situ, makanya dalam pembahasan Bapenda kita hadirkan. Bapenda tetap mengusulkan ada denda. Tetapi, amanat Undang-undang tidak dipungut biaya lagi,” ujarnya.

Dikatakan Elly, target PAD yang dibebankan kepada Disdukcapil memang kecil dari Rp800 miliar target PAD Kota Padang. Pada tahun 2019, target PAD Disdukcapil hanya Rp1,5 miliar dan hanya tercapai 70 persen.(mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR H. Agus Salim Ditutup Total 15 Juni, Pedagang dan Sekretariat Cabor Segera di Relokasi
Wako Fadly Amran Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di Sumbar, Antrean SPBU Ganggu Ekonomi Masyarakat
Hilangnya Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Penyedia Bantah Mengambil Barang
Dony Oskarian dan Menteri PU Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
KAI Divre II Sumbar Sambut Delegasi dari 36 Negara pada IMLF 2026 di Stasiun BIM
Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining
IPSI Padang Targetkan Juara Umum Silat di Porprov Sumbar 2026
SMKN 1 Lubuk Sikaping Buncah Teriak Kemalingan Ternyata Ada Utang Sekolah Belum Terbayarkan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:12 WIB

GOR H. Agus Salim Ditutup Total 15 Juni, Pedagang dan Sekretariat Cabor Segera di Relokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:35 WIB

Wako Fadly Amran Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di Sumbar, Antrean SPBU Ganggu Ekonomi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:10 WIB

Hilangnya Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Penyedia Bantah Mengambil Barang

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dony Oskarian dan Menteri PU Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:24 WIB

Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining

Berita Terbaru