Tanah Datar, Prokabar – Eksekusi lahan dan rumah di di jorong Kubang Kaciak Nagari Balai Tanggah Kecamatan Lintau Buo Utara Rabu (21/08) berjalan lancar. Sebelumnya, eksekusi tanah dan lahan tersebut pertama kali dilakukan tahun 2008 dan selanjutnya tahun 2011 serta tahun 2015 juga dilakukan eksekusi ketiga, tetapi ketiga eksekusi tersebut gagal dilakukan karena ada perlawanan.
Berkat pendekatan persuasif, eksekusi Pengadilan negeri kelas II Batusangkar terhadap tanah dan bangunan dengan penetapan eksekusi no: 5/Pen.pdt. Eks/2019/Pn. Bsk atas putusan perdata 14/Pdt.G/1999/PN.BS junto nomor 118/PDT/2000/PT.PDG junto nomor 862/Pdt/2001 kini dapat berjalan lancar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengatakan eksekusi yang sudah memiliki keputusan tetap itu bisa diterima oleh kedua pihak. Meski demikian, eksekusi yang rentan akan rusuh itu tetap dikawal 2 pelton inti dan kerangka dibantu satu pleton Brimob Padang Panjang. Kepada seluruh personil yang diterjunkan, juga ditegaskan untuk lebih mengedepankan mufakat dan tidak melakukan kekerasan.
“Saya sayang masyarakat, tetapi ini negara yang bicara. Polisi tidak memihak pada siapapun”, sebut Bayu di hadapan keluarga yang rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas II Batusangkar.
Nanti lanjut Bayu, Pihaknyang kalah juga memiliki hak untuk menanyakan kembali putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu dan Polres akan membantu proses tersebut.
“Eksekusi ini merupakan putusan Makamah Agung bulan Agustus 2019 dan Panitera Pengadilan PN Batusangkar meminta menetapkan eksekusi Pada Rabu (21/08). Dengan pendekatan persuasif dibantu tokoh masyarakat, Wali Nagari, tokoh agama semuanya memberikan penjelasan kepada pihak yang kalah dan akhirnya bisa menerima dan Alhamdulillah dibantu dua hari untuk mengosongkan rumah”, ujar Bayu.
Uniknya, eksekusi ditutup dengan makan bersama Polres Tanah Datar dan keluarga pihak yang kalah.(eym)
















