Eksekusi Lahan dan Bangunan di Lintau Buo Utara Ditutup Dengan Makan Bersama

Penulis -

Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Eksekusi lahan dan rumah di di jorong Kubang Kaciak Nagari Balai Tanggah Kecamatan Lintau Buo Utara Rabu (21/08) berjalan lancar. Sebelumnya, eksekusi tanah dan lahan tersebut pertama kali dilakukan tahun 2008 dan selanjutnya tahun 2011 serta tahun 2015 juga dilakukan eksekusi ketiga, tetapi ketiga eksekusi tersebut gagal dilakukan karena ada perlawanan.

Berkat pendekatan persuasif, eksekusi Pengadilan negeri kelas II Batusangkar terhadap tanah dan bangunan dengan penetapan eksekusi no: 5/Pen.pdt. Eks/2019/Pn. Bsk atas putusan perdata 14/Pdt.G/1999/PN.BS junto nomor 118/PDT/2000/PT.PDG junto nomor 862/Pdt/2001 kini dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengatakan eksekusi yang sudah memiliki keputusan tetap itu bisa diterima oleh kedua pihak. Meski demikian, eksekusi yang rentan akan rusuh itu tetap dikawal 2 pelton inti dan kerangka dibantu satu pleton Brimob Padang Panjang. Kepada seluruh personil yang diterjunkan, juga ditegaskan untuk lebih mengedepankan mufakat dan tidak melakukan kekerasan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Saya sayang masyarakat, tetapi ini negara yang bicara. Polisi tidak memihak pada siapapun”, sebut Bayu di hadapan keluarga yang rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas II Batusangkar.

Nanti lanjut Bayu, Pihaknyang kalah juga memiliki hak untuk menanyakan kembali putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu dan Polres akan membantu proses tersebut.

“Eksekusi ini merupakan putusan Makamah Agung bulan Agustus 2019 dan Panitera Pengadilan PN Batusangkar meminta menetapkan eksekusi Pada Rabu (21/08). Dengan pendekatan persuasif dibantu tokoh masyarakat, Wali Nagari, tokoh agama semuanya memberikan penjelasan kepada pihak yang kalah dan akhirnya bisa menerima dan Alhamdulillah dibantu dua hari untuk mengosongkan rumah”, ujar Bayu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Uniknya, eksekusi ditutup dengan makan bersama Polres Tanah Datar dan keluarga pihak yang kalah.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB