Eka Putra Lantik 14 ASN dan 42 PPPK

Penulis -

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar melantik 14 orang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan fungsional dan 42 orang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Bupati Tanah Datar, Eka Putra di aula Kantor Bupati di Pagaruyung, Selasa (28/6).

ASN yang dilantik menduduki jabatan fungsional tersebar di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah setempat.

“Sebanyak 3 orang ASN fungsional dokter pada RSUD DR. M. Ali Hanafiah Batusangkar, fungsional Perencana pada Baperlitbang 2 orang, fungsional Pekerja Sosial, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak 3 orang serta 6 orang fungsional Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sedangkan 42 orang PPPK tersebar di SD dan SMP di Wilayah Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Eka menyampaikan pengangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khusus bagi PPPK telah melalui serangkaian tes serta usulan persetujuan teknis ke BKN Regional sehingga ditetapkan sebagai PPPK.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Diharapkan, PPPK yang dilantik untuk senantiasa bersyukur, karena masih banyak orang lain saat ini masih berjuang untuk diangkat menjadi ASN baik PNS ataupun PPPK.

“ASN menjadi salah satu pekerjaan menjadi pilihan utama, sehingga persaingan menjadi sangat ketat. Beruntunglah Saudara yang telah diangkat ini dan dikontrak selama 5 tahun ke depan, karena itu terus tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika,” katanya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ditegaskan jika, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jika saudara berkeinginan untuk mutasi antar sekolah ataupun antar instansi, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir, karena itu diminta kepada Saudara untuk mengabdi dan bekerja di sekolah sesuai dengan kontrak kerjanya,” tegasnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB