Tanah Datar, Prokabar- Menyikapi adanya isu yang dilemparkan bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra melarang kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung dibantahborang nomor satu di kabupaten itu.
Eka putra menyampaikan, jika Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan.
” Dimana menurut Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A, ayat 5: kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu,” kata Eka berdasarkan rilis yang diterima prokabar.com.
Sedangkan Istano Basa Pagaruyung lanjuy eka adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Bupati Tanah Datar menegaskan, sangat menyambut baik kedatangan Anis Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.
Untuk itu, Eka Putra menyarankan agar acara Desak Anis dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Eka Putra juga meminta semua tim kampanye dari partai mana pun, dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. (eym)
















