Tanah Datar, Prokabar- Pasangan Eka Fadly ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar sebagai pemenang pilkada 2024.
Pasangan Eka Fadly menang dengan perolehan suara sebanyak 85692 suara dan pasangan Richi Doni meraih sebanyak 77596 suara.
Penetapan tersebut disahkan dalam rapat pleno KPU yang digelar di Hotel Emersia Batusangkar, kamis (5/12/2024).
Ketua KPU TanahDatar mengatakan, proses rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala.
Usai pembacaan keputusan, ketua KPU juga mengucapkan terimakasih kepada berbagai lapisan unsur masyarakat dan forkopimda yang telah menyukseskan pilkada 2024.
” Tentunya kami sangat mengucapkan terimakasi banyak kepala seluruh elemen masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya. Begitu juga dengan pihak TNI Polri yang telah mengamankan jalannya pilkada hingga lancar dan sukses,” ucap ketua KPU, Dicky Andrika.
Sebelumnya, dalam pleno penetapan hasil pilkada Tanah Datar 2024, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 Richi Doni menolak untuk menandatangani berita acara penetapan hasil pilkada Tanah Datar 2024.
” Alasan kami karena kami menemukan adanya kecurangan dan intervensi di beberapa kecamatan seperti X Koto, Lintau Buo dan Lintau Buo Utara,” ungkap Iqbal Utama saat ditemui disela sela pleno.
Saksi juga mengungkapkan bakal melanjutkan persoalan pilkada Tanah Datar ke Mahkamah Konstitusi. (eym)
















