Tanah Datar, Prokabar- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kedua terduga pelaku ini diamankan pada Kamis malam (19/05) sekira pukul 20.00 Wib di Pinggir Jalan Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Kasat ResNarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan penangkapan terhadap keduanya tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering menggunakan serta mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Sungai Tarab
Adapun kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini dengan inisial DI (45), warga Guguak Ateh Nagari Padang Laweh, Sungai Tarab, dan RD Umur (36), warga Jorong Talang Tangah Nagari Talang Tangah, Sungai Tarab.
“ Dari pelaku telah diamankan satu paket sedang narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam laci sepeda motor milik terduga pelaku,” kata Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya, disangkakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto telah mengintruksikan kepada jajaran SatRes Narkoba untuk tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika. Hal ini ditujukan untuk menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar ini. (eym)
















