Edarkan Ganja, Warga Muara Tapus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis -

Selasa, 19 Januari 2021 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, Prokabar — Seorang pengedar ganja diamankan tim Satnarkoba Polisi Resor (Polres) Pasaman Barat. Pelaku berinisial MN (30) warga Jorong Muara Tapus Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi menjelaskan, pelaku diamankan di Jorong Muara Tapus, Senin (18/1).

Baca Juga :  Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Dari tangan pelaku, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar ganja. Kemudian satu unit sepeda motor merek Honda Supra x warna hitam, satu buah kantong plastik wana merah hitam, satu unit HP merk Realme C2 dan uang sejumlah Rp600 ribu.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang

Pelaku diamankan saat hendak menjual barang haram tersebut. Atas Tindakan pelaku ini, penyidik Polres Pasaman Barat menjerat pelaku melanggar pidana pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas
Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab
Laporan Keuangan 2025 Rapi dan Profesional Pasaman Raih WTP ke-13 Kali

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:41 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bola

Ini Starting Line Up PSP Melawan Mataram Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB