Tanah Datar, Prokabar- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang yang diduga pelaku penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering. FM (37), terduga pelaku diamankan pada Selasa malam (24/05) kemarin di pinggir Jalan Jorong Guguak manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung.
Penangkapan ini kata Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, dimana terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Sumanik. Alhasil, saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis ganja.
“dari pelaku ini telah diamankan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik, yang ditemukan pada diri terduga pelaku” ujar Yaddi.
Selain daun ganja yqng ditemukan dari hasil penggeledahan badan di TKP, petugas juga menemukan barang bukti tambahan dikediaman terduga pelaku.
” dua paket sedang yang diduga narkotika jenis daun ganja kering juga ditemukan didalam rumah milik terduga pelaku” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadapnya, disangkakan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)
















