Pasaman Barat, Prokabar — Dua orang bandar narkoba jenis ganja diciduk tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang menjelaskan, dua orang pelaku ini merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman.
“Keduanya diamankan Selasa (10/3) siang,” kata AKBP Fery, Rabu (11/3).
Diakui AKBP Fery, penangkapan dua bandar ini berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang sepak terjang pelaku DA (30), warga Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. DA diduga sedang melakukan kegiatan peredaran ganja bersama FS, (27) warga Tapus Lama Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Glugur, Kabupaten Pasaman.
“Kegiatan peredaran ganja ini dilakukan kedua pelaku di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Kamipun langsung bergerak usai mendapat informasi,” jelas AKBP Fery.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku sempat berusaha kabur saat tim menggrebek mereka. Namun, tim yang telah memantau pergerakan mereka, akhirnya berhasil mengamankan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sedang ganja kering yang diletakan di dalam tas plastik warna hijau dan digantungkan di pohon kelapa sawit oleh kedua pelaku.
Atas tindakan ini, kedua pelaku diancam pidana pasam 114 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ola)
















