Edaran Pemkab Pasaman, Penerima dan Penyalur Bantuan Pemerintah Harus Vaksin

Penulis -

Selasa, 21 September 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Pemkab Pasaman mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada camat, wali nagari dan pendamping Bansos sembako dan PKH se Kabupaten Pasaman.

Edaran ini perihal percepatan langkah vaksinasi Covid-19 pada masyarakat penerima bantuan sosial sembako, PKH, BLT Kemensos, Pendamping Program sembako, BLT dana desa/nagari serta agen penyalur sembako.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Pasaman meminta masyarakat penerima Bansos, pendamping program sembako BLT dana desa/nagari serta agen penyalur sembako, yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid – 19 wajib melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Bupati juga menyampaikan dalam surat edaran tersebut, bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sanksi administratif yang diberikan pada penerima Bantuan Sosial PKH, Sembako dan BLT Kemensos, BLT Dana Desa/Nagari dan penerima bantuan lainya dari pemerintah akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara bantuan sosial.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sementara itu bagi pendamping bantuan sosial akan dilakukan penundaan pemberian tali asih, gaji dan penggantian transportasi tetap lainnya.

Bagi agen penyalur sembako akan dilakukan pemutusan kontrak kerja sama sebagai agen penyalur sembako di Kabupaten Pasaman.

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid -19 selain sanksi administratif juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang wabah penyakit menular.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Bupati Benny Utama meminta pada camat dan wali nagari dan pendamping Bansos sembako dan PKH  untuk mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin.

Serta melakukan monitoring pelaksanan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan  Pasaman. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB