Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan, Polda Sumbar Panggil Lima Personel Polres Pasaman

Penulis -

Sabtu, 10 September 2022 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban salah tangkap

Ilustrasi korban salah tangkap

Pasaman, Prokabar – Kasus diduga salah tangkap dan dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum Polres Pasaman ditangani serius Polda Sumbar.

Meski di sisi lain, laporan ini dibantah oleh Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza dan Kasatreskrim Pores Pasaman, AKP Roni AZ.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada awak media menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polres Pasaman tersebut telah dilakukan penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

“Benar, ada laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polres Pasaman. Proses penanganan laporan ini sudah kami lakukan. Sudah kami panggil lima orang anggota personel Polres Pasaman,” kata Kombes Pol Dwi.

Diakuinya, dalam perkembangan perkembangan kasus ini, pihak Polda telah melengkapi administrasi lidik dan meminta keterangan pelapor atau korban.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Bahkan juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak dua kali.

Ia menjelaskan terkait kasus tersebut Ditreskrimum Polda Sumbar masih mengalami kendala yaitu saksi yang diajukan pelapor belum memenuhi undangan/klarifikasi.

“Rencana tindak lanjut Ditreskrimum akan mengundang dalam giat klarifikasi saksi-saksi lain, selanjutnya mendapatkan rekam medik korban dan juga akan menggelar perkara untuk tentukan peristiwa itu masuk pidana atau bukan. Dengan begitu jelas apakah kasus tersebut bisa lanjut atau tidaknya,” tegas Dwi.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Profesor Elwi Danil dari Unand mengatakan, polisi memang memiliki kewenangan melakukan berbagai tindakan hukum di antaranya adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Tapi dalam penangkapan itu penyidik harus benar-benar memperhatikan aturan hukum yang berlaku dalam KUHP.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Artinya dia (polisi, red) tidak boleh melakukan penangkapan itu secara sembrono bahkan KUHP menunjukkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.

Yang pertama harus ada surat perintah penangkapan itu disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada keluarganya.

Kemudian untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, penyidik harus didukung oleh adanya dua alat bukti yang cukup seperti adanya saksi dan adanya alat bukti lain.

“Kemudian apakah penyidik polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup apa tidak, kalau seandainya tidak, tentu perbuatan penangkapan polisi tersebut merupakan perbuatan penangkapan yang tidak sah menurut hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sebelumnya diberitakan, korban diduga jadi kebringasan oknum Polres Pasaman ini bernama Mustafa (38) warga, Jorong Sarial Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

Ia dijadikan tersangka dugaan kasus pembakaran satu unit alat berat yang diduga digunakan pemiliknya, Irdam Idrus Batu Bara untuk menambang emas secara illegal. Akan tetapi setelah dua hari semalam ditahan, dan diduga mendapat kekerasan,

Mustafa dilepas. Dalam surat pelepasan oleh polisi juga dituangkan alasan Irdam dibebaskan, antara lain tidak cukup bukti, dan proses kasusnya dihentikan secara hukum yang berlaku. (Ola)

Berita Terkait :

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB