Dugaan Politik Uang Mulai Didalami Bawaslu Pasaman, Ini yang Dilakukan Pelapor

Penulis -

Senin, 29 April 2019 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Laporan dugaan politik uang yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, berakhir sudah. Pelapor, AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto mencabut laporannya.

“Iya, sudah dicabut laporannya oleh pelapor sendiri. Pencabutan ini beberapa hari kemarin,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Senin (29/4).

Diakui Rini, perihal alasan pelapor mencabut laporan, belum diketahui dirinya. Sebab, sewaktu pelapor mencabut, Rini tidak berada di sekretariat Bawaslu. “Belum sempat juga tanya-tanya sama kawan di sekretariat. Mohon pengertiannya, sebab proses pengawasan perekapan suara tingkat kecamatan masih sibuk-sibuknya,” jelas Rini

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sebelumnya, AD melaporkan AS (32). Ia relawan salah satu caleg dan partai PPP. Pelapor AD mengatakan, kejadian itu berawal dari saat relawan AS menyodorkan uang tunai sejumlah Rp300 ribu beserta tiga buah kartu nama Caleg. Kejadian itu, Jum’at (12/04) lalu di Kampung Silang Empat, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Uang senilai Rp300 ribu itupun, diambil, lalu diserahkan kembali kepada AS sebesar Rp150 ribu. Sedangkan sisanya senilai Rp150 ribu beserta tiga buah kartu nama dijadikannya sebagai barang bukti pelaporan ke Bawaslu setempat.

Diakui Rini, kalau saja tidak ada pencabutan dan bila terbukti, berat ternyata hukumnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (Ola).

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB