Payakumbuh, Prokabar – Ketua tim koalisi pemenangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi-Tri Venindra, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang mencederai asas demokrasi.
Dalam konferensi pers di Café Agam Jua, Rabu (27/11) malam, Wulan Denura, didampingi tim hukum serta sejumlah tokoh tim pemenangan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi mereka dalam Pilkada serentak 2024.
Namun, ia juga mengungkapkan adanya temuan kejahatan politik serius yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Beberapa pelanggaran yang kami identifikasi menunjukkan adanya praktik politik yang terorganisir di banyak wilayah, khususnya Kota Payakumbuh. Kami menolak segala bentuk politik uang dan manipulasi yang mencoreng proses demokrasi ini,” tegas Wulan.
Tim pemenangan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti valid, seperti foto, video, dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Roby Yunianto Utama, SH, anggota tim hukum Paslon Supardi-Tri Venindra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran berupa praktik politik uang ke Bawaslu pada Rabu pagi (27/11).
“Tim hukum melaporkan dugaan praktik politik uang ini pada jam 10 pagi, jadi kami melaporkan ketika proses pemungutan suara berlangsung, dan belum tahu siapa yang kalah atau menang,” kata Roby.
Dalam laporan tersebut, tim hukum menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk uang yang diduga digunakan sebagai alat untuk membeli suara.
“Kami menerima banyak laporan langsung dari masyarakat. Bukti-bukti yang kami kumpulkan meliputi video, foto, amplop, uang, dan keterangan saksi. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh salah satu paslon, yakni Paslon 03, di kantor partai koalisi,” ujar Roby.
Menurut Roby, tindakan ini tidak hanya merusak legitimasi hasil Pilkada tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
“Kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum untuk melindungi suara rakyat dan menjaga keadilan. Pilkada bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi soal menjaga integritas demokrasi,” pungkasnya.
Laporan dugaan pelanggaran ini telah diserahkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, dan proses lanjutan dengan saksi-saksi tambahan akan segera dilakukan.
Tim pemenangan berharap agar penegak hukum dapat bertindak profesional demi memastikan keadilan bagi masyarakat Kota Payakumbuh. (*)
















