Pesisir Selatan, Prokabar —Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, sebesar Rp1,3 miliar terus bergulir pada tahap penyelidikan di Polres setempat.
Meskipun Polisi telah memanggil saksi-saksi terkait dugaan lenyapnya uang negara ini hingga miliaran, namun polisi belum juga masuk ketahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Alan Budi Kusuma mengatakan, pihaknya telah memanggil empat orang saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah koni tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp1,3 miliar.
“Kami telah memanggil empat orang saksi, empat orang saksi itu pengurus Koni sendiri, “ujarnya pada Prokabar.com Rabu (22/1).
Ia menambahkan, sejak kasus ini bergulir sudah 30 orang saksi dipanggil, semuanya telah memberikan keterangan.
“Kasus ini masih berlanjut. Yakni, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Begitupun dengan dugaan kasus korupsi dana Koni tahun anggran tahun 2017 yang senilai RpRp1,7 miliar, “ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, anggaran Rp1,3 miliar tersebut, digunakan untuk kegiatan pelaksanaan PORPROV di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2018 lalu.
Dimana, pelaksanaan PORPROV itu, terdapat adanya beberapa Cabor yang tidak menerima dana dari Koni saat PORPROV 2018 lalu.
“Yang kita selidiki itu, soal dana yang digunakan kepada masing-masing Cabor, yang katanya ada yang tidak diberikan. Jika memang ada pelanggaran, maka akan kita proses sesuai hukum, “tegasnya.
Diketahui, sebelumnya jajaran Reskrim Polres Pessel, telah memanggil bendahara Koni periode 2018-2019. Serta juga akan memanggil 30 orang saksi yang terdiri dari Atlet dan Cabor, terkait dugaan korupsi Dana Koni tahun anggran 2018-2019.
Sementara, untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi dana koni tahun anggaran 2017, pihanya juga telah memanggil 20 orang saksi, tutupnya. (min)
















