Dua Warga Salimpaung dan Satu Warga Kota Pekanbaru Ditangkap SatRes Narkoba Polres Tanah Datar

Penulis -

Sabtu, 17 September 2022 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula SatRes Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Adapun identitas dari ketiga terduga pelaku tersebut AK (36), warga Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, PE (34) warga Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung dan GB (42), warga Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ketiga orang terduga pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah milik terduga pelaku AK di Jorong Guguak Manih tanpa perlawanan.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengatakan jika pada saat penangkapan petugas mendapati pada ketiga terduga pelaku 11 paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 10 paket kecil.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital dan beberapa handphone milik terduga pelaku.

” jadi penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan informasi yang kita terima, dimana sering terjadi transaksi narkotika diwilayah itu. Saat kita lakukan penyelidikan, benar adanya dan kita berhasil mengamankan barang butki berupa 11 paket narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Yaddi menanbahkan, penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiga disangkakan melanggar Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB