Tanah Datar, Prokabar- Dalam Kurun Waktu sepuluh hari, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar amankan dua orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. J (40) warga Nagari Simawang diamankan pada Rabu tanggal 20 juli 2022 di kedimannya di Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan.
” kalau J ini beprofesi sebagai buruh harian lepas, kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jorong Darek,” ungkap Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama melalui Bagian Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfiarta.
Pada terduga pelaku J (40) ini, petuga BARANG BUKTI bukti berupa 4 paket sedang dan 2 paket kecil yanh diduga narkotika jenis shabu, serta 1 pak plastik klip bening.
” seluruh barang bukti yang kita temukan ada didalam lemari pakaian miliknya, terduga J,” lanjutanya.
Sedangkan, untuk terduga pelaku SW (30), warga Lantai Batu , Kecamatan Lima Kaum diamankan pada Kamis 28 Juli 2022 di sebuah warung di Jorong Parak Juar nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Pada terduga pelaku SW (30) juga diamankan 1 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan petugas dari dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Untuk terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eym)
















