Padang Pariaman, Prokabar — Satuan Reksrim Narkoba Polres Padang Pariaman kembali membekuk dua orang pelaku diduga pengedar narkoba jenia ganja di
Korong Padang Lapai, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Jumat (14/9) dini hari. Penangkapan pelaku berinisial IS (34) dan JL (24) tersebut berdasarkan informasi masyarakat maraknya peredaran narkoba didaerah tersebut.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Edi Harto, adanya informasi peredaran narkoba di Padang Lapai oleh pelaku. “Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya petugas berhasil memergoki pelaku IS dan menemukan paket kecil diduga narkoba jenis ganja di saku celanannya,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, jajarannya kembali menemukan 28 paket kecil dan 1 paket besar narkoba jenis ganja disebuah tas ransel. Barang haram tersebut sengaja diletakan disebuah pos ronda agar bisa mengelabui petugas dan warga sekitar.
Dari Pengakuan IS, barang haram tersebut didapat dari tersangka JL. “Tidak menunggu lama, Satuan Operasional Narkoba kembali memburu dan menangkap tersangka JL di Jorong Balah Air, Nagari Kayu Tanam. Dari tangan tersangka tim menemukan 4 paket menengah dan 13 paket kecil siap edar,” terang AKBP Rizki Nugroho.
Hingga saat ini, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Dari hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Sumbar, total barang bukti diamankan petugas sebanyak 840 gram,” tutup Kapolres Padang Pariaman tersebut. (rud)
















