Dua Pengedar Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Padang Pariaman

Penulis -

Jumat, 14 September 2018 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar — Satuan Reksrim Narkoba Polres Padang Pariaman kembali membekuk dua orang pelaku diduga pengedar narkoba jenia ganja di
Korong Padang Lapai, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Jumat (14/9) dini hari. Penangkapan pelaku berinisial IS (34) dan JL (24) tersebut berdasarkan informasi masyarakat maraknya peredaran narkoba didaerah tersebut.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Edi Harto, adanya informasi peredaran narkoba di Padang Lapai oleh pelaku. “Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB, akhirnya petugas berhasil memergoki pelaku IS dan menemukan paket kecil diduga narkoba jenis ganja di saku celanannya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Setelah itu, jajarannya kembali menemukan 28 paket kecil dan 1 paket besar narkoba jenis ganja disebuah tas ransel. Barang haram tersebut sengaja diletakan disebuah pos ronda agar bisa mengelabui petugas dan warga sekitar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Dari Pengakuan IS, barang haram tersebut didapat dari tersangka JL. “Tidak menunggu lama, Satuan Operasional Narkoba kembali memburu dan menangkap tersangka JL di Jorong Balah Air, Nagari Kayu Tanam. Dari tangan tersangka tim menemukan 4 paket menengah dan 13 paket kecil siap edar,” terang AKBP Rizki Nugroho.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Hingga saat ini, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Dari hasil penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Sumbar, total barang bukti diamankan petugas sebanyak 840 gram,” tutup Kapolres Padang Pariaman tersebut. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB