Dua Pelaku Pecurian Congkel Jok Motor Nasabah Bank di Batusangkar Diciduk Polisi

Penulis -

Jumat, 24 Juli 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar— Satuan Reskrim Polres Tanah Datar menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus congkel jok motor. Satu pelaku ditangkap di kota padang dan satu pelaku di kota solok.

Diketahui, kelompok dari pelaku berjumlah 4 orang, dua orang masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Identitas kedua pelaku-pun, telah dikantongi polisi.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban seorang PNS yang kehilangan dompet berisi sejumlah uang, emas serta HP yang disimpan didalam jok motor miliknya. Korban baru mengetahui menjadi korban pencurian ketika hendak berbelanja di sebuah swalayan di kota Batusangkar.

Baca Juga :  Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

“Adapun kejadian, saat korban selesai mengambil uang dari bank BPD dan uang itu sebesar Rp. 4 juta diletakan dalam jok motor milik korban, dan emas 30 emas serta satu unit HP,” ungkap Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal.

Baca Juga :  Bupati Dharmasraya Perintahkan PUPR Untuk Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas Di Kurnia Selatan

Berdasaran keterangan pelaku kepada polisi, mereka telah melakukan sebanyak 10 kali aksi pencurian di kota Batusangkar. 5 diantaranya berhasil, dan 5 gagal.

Pada umumnya, korban merupakan nasabah bank. Sedangkan total uang yang berhasil didapat pelaku selama menjalankan aksi mereka dari desember 2019 sebesar Rp. 135.800.000,00.

Baca Juga :  Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

“Pengakuan mereka telah 10 kali melakukan aksinya di Batusangkar, seluruhnya nasabah bank. Ada yang di parkiran BNI, BRI, BPD, dan depan ruko Mutia di jorong Parak Juar Batusangkar,” tambahnya.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti, sejumlah uang, satu unit motor, dan dua unit mobil jenis minibus. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Perintahkan PUPR Untuk Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas Di Kurnia Selatan
Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas
Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:08 WIB

Bupati Dharmasraya Perintahkan PUPR Untuk Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas Di Kurnia Selatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:21 WIB

Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Berita Terbaru

Opini

1 Juni dan Utopia yang Tidak Pernah Bermukim

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WIB