Dua Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terancam 15 Tahun Penjara di Pasaman

Penulis -

Kamis, 14 Maret 2019 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Dua kasus dugaan pencabulan yang digarap Polres Pasaman akhirnya hampir rampung. Dalam waktu dekat, dipastikan dua kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, untuk proses persidangan.

“Tersangka HY (23) untuk kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur TKP di Rao Utara sudah kita amankan. Dari pengakuannya jumlah korban yang ia cabuli mencapai lima orang. Sedangkan tersangka kasus pencabulan lain, TKP di Lubuk Sikaping, atas nama MN juga sudah kita amankan. Semua sudah selesai diperiksa dan berkasnya segera dilimpahkan,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin melalui Kasatres, AKP Lazuardi, Kamis (14/3).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Menurut AKP Lazuardi, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Satu tersangka sudah dewasa, sementara satu lagi masih dibawah umur. Namun perbuatan kedua tersangka sudah melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Lazuardi. 

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Di sisi lain, Lazuardi menghimbau, para orang tua, agar bisa lebih waspada dalam mengontrol tubuh kembang buah hatinya, terutama yang masih anak-anak. “Supaya, anak-anak kita tidak menjadi korban pelecehan seksual, seperti kasus yang kita tangani saat ini,” tutup Lazuardi. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB