Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula Polres Tanah Datar menangkap dua orang pemakai dan pengedar narkoba di Kecamatan V Kaum Kabupaten Tanah Datar, Kamis (2/11/23).
Kedua tersangka berinisial BD (31) dan AL (43) merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu itu.
“Kami menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu-sabu, Kamis malam,” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (03/11).
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga, tersangka B dan A diduga sering terpantau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Kemudian Kasat Narkoba bersama personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk diatas jok motornya.
Untuk menghilangkan barang bukti tersangka BD sempat membuang barang bukti. Dan, tetapi tim Tarantula menemukan kembali barang bukti itu dilokasi penangkapan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bersih 4,50 gram yang dibeli tersangka dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanah Datar.
Saat ini, Polres Tanah Datar sedang mengembangkan kasus tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Narkoba.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (eym)
















